Pembangunan Sudah Capai 70 Persen, Kadindik dan Sekda Belum Berikan Penjelasan; Publik Berhak Tahu Sumber Anggaran dan Skema Pelaksanaannya
KOTA PEKALONGAN | petanegeri.com – Di saat pemerintah terus menggaungkan transparansi dan akuntabilitas, proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Pabean Kota Pekalongan justru menyisakan tanda tanya publik.
Pembangunan gedung dua lantai yang diperkirakan telah mencapai sekitar 70 persen tersebut berjalan tanpa terlihat papan informasi kegiatan di lokasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan sarana dasar untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Saat lokasi ditinjau, tidak ditemukan papan kegiatan di area depan maupun sekitar bangunan yang sedang dikerjakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat: proyek ini dibiayai dari mana, berapa nilai anggarannya, dan siapa pelaksana pekerjaannya?
Sore harinya, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan, Mabruri, S.Pd, serta Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, S.E., M.M. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Trubus Rahadiansyah, menilai keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Ketika informasi dasar proyek tidak tersedia dan pejabat terkait belum memberikan penjelasan, maka ruang spekulasi publik akan semakin besar. Transparansi adalah instrumen utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, absennya papan informasi proyek patut menjadi perhatian. Bukan karena publik menuduh adanya pelanggaran, melainkan karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Jika tidak ada yang disembunyikan, semestinya informasi proyek dapat dibuka secara terang benderang. Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus terlihat nyata di lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan perlu segera memberikan penjelasan resmi agar misteri hilangnya papan informasi proyek SDN Pabean tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan pembangunan daerah.
-Andy Dayak-



