Polemik Eks Pasar Darurat Sorogenen Mengemuka, PKL Tegaskan Tak Tolak Relokasi

Polemik Eks Pasar Darurat Sorogenen Mengemuka, PKL Tegaskan Tak Tolak Relokasi

 

Pedagang minta penataan dilakukan adil dan menyeluruh, soroti dugaan tebang pilih hingga isu pungutan liar

KOTA PEKALONGAN | petanegeri.com – Polemik terkait eks Pasar Darurat Sorogenen kembali mencuat setelah beredarnya pemberitaan yang menyebut para pedagang kaki lima (PKL) menolak rencana relokasi dari Pemerintah Kota Pekalongan. Namun, narasi tersebut dibantah langsung oleh para pedagang yang menilai informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

 

Para PKL menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak relokasi maupun upaya penataan kawasan, termasuk pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mereka justru menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah selama pelaksanaannya dilakukan secara adil, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.

 

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para PKL bersikap terbuka terhadap rencana relokasi. Menurutnya, penataan kawasan merupakan langkah yang perlu didukung bersama, asalkan dilakukan secara proporsional dan tidak merugikan satu pihak saja.

 

“Kami tidak menolak relokasi. Kalau memang harus pindah, kami siap. Tapi pelaksanaannya harus adil, jangan hanya menyasar kami,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa para pedagang siap berbenah diri, termasuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan sebagai bagian dari komitmen mendukung penataan kota.

 

Meski demikian, para pedagang menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Mereka menilai bahwa penertiban selama ini cenderung menyasar pelaku usaha kecil, sementara pelanggaran serupa di sejumlah titik lain di kota belum ditindak secara serius.

 

“Kalau aturan ditegakkan, seharusnya berlaku untuk semua. Jangan hanya pedagang kecil yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan,” kata pedagang lainnya.

 

Pendamping PKL Sorogenen, Yusuf Ahmad, turut menegaskan bahwa sejak awal para pedagang tidak pernah menolak relokasi. Ia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam setiap kebijakan penataan yang diambil pemerintah.

 

Menurutnya, jika merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), praktik serupa juga terjadi di berbagai lokasi lain seperti kawasan alun-alun, Lapangan Mataram, Taman Wilis, Taman Patiunus, hingga kawasan Jetayu. Bahkan, ia juga menyoroti rencana alih fungsi Hutan Kota Yosorejo yang merupakan salah satu RTH terbesar di kota tersebut, serta maraknya aktivitas pedagang di trotoar jalan.

 

“Kalau ingin menegakkan aturan, maka harus konsisten dan menyeluruh. Jangan tebang pilih,” tegas Yusuf.

 

Di sisi lain, polemik ini turut diwarnai dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat terhadap para pedagang. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat penarikan biaya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000 per bulan dari masing-masing pedagang.

 

Jika diakumulasi dari jumlah pedagang dan durasi waktu, nominal tersebut dinilai cukup besar dan menjadi perhatian serius. Dugaan ini pun semakin memperkuat tuntutan para pedagang agar penegakan aturan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga diiringi dengan penindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Secara umum, masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan kota demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman. Namun demikian, upaya tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

 

Dengan berbagai klarifikasi yang muncul dari para pedagang, diharapkan polemik ini dapat dipahami secara lebih utuh oleh semua pihak. Selain itu, kondisi ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan penataan kota yang adil, bijak, dan berintegritas.

 

Penulis : Rozikin Sanoe

Editor : Abdul Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *