Jarum jam hampir menunjukkan pukul lima sore ketika pintu kaca bertuliskan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse di lantai 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri terbuka, Jumat 3 Juli 2026
Seorang perempuan melangkah masuk sambil memeluk map tebal berwarna cokelat.
Di dalamnya tersimpan hampir seluruh perjalanan hidupnya selama tiga tahun terakhir.
Putusan pengadilan.
Berita Acara Pemeriksaan.
Pendapat dua guru besar hukum pidana.
Surat-surat pengaduan.
Hingga lembar demi lembar kronologi yang berkali-kali ia kirimkan kepada aparat penegak hukum.
Perempuan itu adalah Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn.
Seorang doktor hukum.
Seorang notaris.
Seorang ibu dari tiga anak.
Dan seorang janda anggota Polri.
Ironisnya, perempuan yang sehari-hari membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum itu justru harus memperjuangkan hukum untuk dirinya sendiri.
Sudah tiga tahun.
Belum selesai.
Bukan Sekadar Penipuan
Semua bermula pada 2023.
Almarhum AKP Didik Guntoro, suami Nur Aisyah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menurut dokumen perkara melibatkan Sujarwo alias Jarwo, yang diduga berperan sebagai perantara pencari pendana bagi PT Gemilang Sapta Perdana.
Menurut berkas perkara yang kemudian diuji dalam persidangan, korban dijanjikan jaminan berupa cek Bank BCA senilai Rp350 juta.
Cek itu menjadi dasar kepercayaan.
Korban menyerahkan uang.
Namun ketika cek hendak dicairkan, bank menolak.
Dalam persidangan, Kepala Bank BCA Cabang Pemalang menerangkan bahwa cek tersebut tidak dapat diproses karena saldo rekening tidak mencukupi dan terdapat ketidaksesuaian spesimen tanda tangan.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pemalang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Sujarwo dalam perkara penipuan.
Putusan tersebut kemudian diperbaiki pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Bagi hukum, satu pelaku telah dihukum.
Namun bagi Nur Aisyah, cerita belum berakhir.
Justru di ruang sidang muncul pertanyaan-pertanyaan baru.
Fakta yang Muncul di Ruang Sidang
Persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari internal PT Gemilang Sapta Perdana.
Keterangan mereka saling melengkapi sekaligus memunculkan sejumlah perbedaan.
Ada saksi yang menerangkan bahwa pencarian pendana dilakukan atas perintah Dewa Murti Yoga Raharjo.
Ada pula pengakuan mengenai penerbitan cek yang belum memiliki dana.
Sementara pihak Bank BCA menjelaskan adanya ketidaksesuaian spesimen tanda tangan dengan pihak yang berwenang atas rekening perusahaan.
Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan pengadilan.
Nur Aisyah memandang fakta itu tidak boleh berhenti sebagai catatan di dalam amar putusan.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.
Pandangan itu tidak hanya datang darinya.
Dua guru besar hukum pidana yang dimintai pendapat dalam perkara tersebut, Prof. Dr. Christina Maya Indah dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, berpendapat bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, seseorang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila didukung alat bukti yang cukup.
Pendapat ahli tentu bukan putusan.
Namun bagi Nur Aisyah, pendapat itu menjadi alasan mengapa perkara menurutnya masih layak didalami.
Perkara Kedua Dimulai
Yang mengejutkan, setelah perkara pidana berjalan, Nur Aisyah justru mulai mempertanyakan proses penyidikannya sendiri.
Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam administrasi penyidikan.
Dalam laporannya kepada Mabes Polri, ia menyebut adanya dugaan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap dirinya.
Ia juga mempertanyakan mengapa fakta-fakta yang muncul di persidangan belum berkembang menjadi penyidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Pertanyaan-pertanyaan itu akhirnya berubah menjadi pengaduan.
Bukan lagi kepada penyidik.
Melainkan kepada institusi pengawas penyidikan.
Mencari Negara
Sebelum menuju Bareskrim, Nur Aisyah terlebih dahulu mendatangi Divisi Propam Mabes Polri.
Ia berharap dapat menyampaikan langsung laporan mengenai dugaan pelanggaran etik penyidik.
Menurut pengakuannya, ia kemudian diarahkan menggunakan mekanisme pelaporan melalui aplikasi daring.
Perjalanan belum berhenti.
Ia melangkah menuju Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
Di sinilah cerita berubah.
Tidak ada ruang sidang.
Tidak ada hakim.
Tidak ada palu.
Yang ada hanyalah ruang konsultasi.
Namun justru di ruang sederhana itu, ia merasa negara akhirnya mulai mendengar.
Tim Personel Piket Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse menerima kedatangannya.
Mereka memeriksa satu per satu dokumen yang dibawa.
Mendengarkan kronologi.
Mencatat setiap keberatan.
Laporan konsultasi kemudian diregistrasi dengan Nomor LK/36/VII/2026/BARESKRIM.
Pertanyaan yang Mengubah Suasana
Setelah seluruh dokumen dipelajari, Personel Piket Yankonsul Reserse yang dipimpin Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M. memfasilitasi video conference dengan Bagwassidik Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Pemalang.
Nur Aisyah kembali menceritakan seluruh perjalanan perkaranya.
Suaranya beberapa kali bergetar.
Lalu terdengar satu pertanyaan dari ruang konsultasi.
“Ini ada pelapor atas nama Doktor Nur Aisyah. Mengapa laporannya belum ditindaklanjuti?”
Ruangan mendadak hening.
AKBP Prawoko dari Bagwassidik Polda Jawa Tengah menjawab singkat.
“Siap, Ndan. Akan segera kami tindak lanjuti.”
Sementara Kasatreskrim Polres Pemalang yang baru menjabat sekitar dua minggu, AKP M. Faisal Wildan Umar Rela, menyatakan akan mempelajari kembali seluruh berkas perkara dan meminta Nur Aisyah hadir ke kantornya pada awal pekan berikutnya.
Jawaban itu sederhana.
Tetapi cukup membuat air mata Nur Aisyah pecah.
Tangis yang Tidak Bisa Lagi Ditahan
Beberapa detik setelah layar video conference dimatikan, Nur Aisyah menutup wajahnya.
Tangisnya pecah.
Bukan karena perkara selesai.
Bukan karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melainkan karena setelah tiga tahun berpindah dari Polres ke Polda, dari Polda ke Mabes Polri, akhirnya ada pejabat yang mengatakan bahwa laporannya akan dipelajari kembali.
“Terima kasih, Pak… Saya sudah lama memperjuangkan ini. Dari Polres, Polda, sampai sekarang ke Mabes. Alhamdulillah, hari ini kasus saya ditanggapi.”
Kalimat itu keluar di sela isak tangis.
Tak seorang pun di ruangan itu bertepuk tangan.
Semua memahami bahwa perjuangan belum selesai.
Lebih Besar dari Sekadar Satu Perkara
Kasus yang dibawa Nur Aisyah sesungguhnya telah melampaui persoalan dugaan penipuan.
Yang sedang diuji bukan hanya benar atau tidaknya dugaan pemalsuan cek senilai Rp350 juta.
Bukan pula hanya peran Sujarwo alias Jarwo atau pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.
Yang sedang diuji adalah apakah setiap fakta hukum yang lahir di ruang sidang akan ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik.
Apakah mekanisme pengawasan internal Polri benar-benar mampu menjadi ruang koreksi ketika masyarakat mempertanyakan jalannya penyidikan.
Dan apakah warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar, sekalipun harus menunggu bertahun-tahun.
Kini, bola berada di tangan Mabes Polri.
Komitmen tindak lanjut telah disampaikan.
Pertanyaan berikutnya tinggal satu:
Akankah janji itu berubah menjadi tindakan?.(***/red)




