Talud Misterius di Utara Alun-Alun Kajen Disorot, Proyek Tanpa Papan Dinilai Tak Transparan

Talud Misterius di Utara Alun-Alun Kajen Disorot, Proyek Tanpa Papan Dinilai Tak Transparan

Diduga Telan Anggaran Rp80 Juta dari DPUTR Kabupaten Pekalongan, LSM SANRA Pertanyakan Status Kegiatan dan Kepatuhan Regulasi

KAJEN | petanegeri.com Aktivitas pembangunan talud di kawasan Alun-Alun Kajen sebelah utara kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang berlangsung pada Rabu (29/4) tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

 

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja tengah melakukan pemasangan batu kali untuk talud penahan tanah. Proses pekerjaan meliputi penggalian, penyusunan material, hingga pembentukan struktur dinding penahan. Secara kasat mata, pekerjaan ini menunjukkan ciri-ciri pembangunan fisik baru, bukan sekadar pemeliharaan ringan.

 

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pekalongan, dengan nilai anggaran sekitar Rp. 80 juta. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang terpasang di lokasi proyek.

 

Ketiadaan papan informasi proyek menjadi poin krusial yang disorot berbagai pihak. Sebab, papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi yang wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

 

Ketua LSM SANRA Kabupaten Pekalongan, Andy Dayak, menilai kondisi tersebut sebagai hal yang tidak lazim dan perlu segera dijelaskan.

 

“Kalau memang itu penunjukan langsung (PL), tetap harus ada papan proyek. Kalau tidak ada, masyarakat jadi tidak tahu ini kegiatan apa. Kalau disebut pemeliharaan, kenapa yang terlihat justru seperti bangunan baru?” ujarnya.

 

Ia menambahkan, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait pengelolaan anggaran publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal ini masih perlu klarifikasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

 

Tinjauan Regulasi

Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Beberapa regulasi yang relevan di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

 

Ketentuan teknis di lingkungan Kementerian PUPR yang mengharuskan adanya identitas proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk informasi kepada publik.

 

Jika benar proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi, maka kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi yang berlaku.

 

Catatan Kejanggalan

Sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini antara lain:

 

  • Tidak adanya papan proyek di lokasi
  • Ketidakjelasan status kegiatan (pemeliharaan atau pembangunan baru)
  • Minimnya informasi resmi dari DPUTR

 

Pekerjaan dilakukan di ruang publik tanpa transparansi memadai

Meski demikian, penting untuk menunggu penjelasan resmi dari pihak DPUTR Kabupaten Pekalongan guna memastikan kejelasan informasi dan menghindari asumsi yang tidak berdasar.

 

Harapan Publik

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam setiap pelaksanaan proyek. Transparansi dinilai penting tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

 

Dengan adanya klarifikasi resmi, diharapkan polemik terkait proyek talud ini dapat segera terjawab, sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *